Siapa itu PLB dan apa tugasnya?

0
498
Pembekalan Pelayan Luar Biasa (PLB)

Petugas Luar Biasa (PLB) atau Prodiakon adalah orang awam yang ditunjuk oleh Imam untuk menjadi asisten imam atau asisten pastoral.

Prodiakon merupakan istilah gereja lokal dan belum menjadi istilah Gereja Universal Awam kontradiktif dengan Diakon (tertahbis)

Pembekalan pertama calon Pelayan Luar-Biasa (PLB) dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 sepulang misa Minggu pagi di Ruang Maria Goretti Gereja, dipimpin RD. Jimmy Rampengan, Romo Paroki Santo Matheus Depok. Diikuti 28 peserta.

Syarat PLB:

  • Nama Baik
  • Diterima Umat
  • Penampilan layak

Perbedaan Diakon dan Pelayan Luar – Biasa (PLB):

Diakon (Tahbisan) Pelayan Luar – Biasa (PLB)
  • Ditahbiskan
  • Klerus dan hirarki
  • Menerima meterai Imamat
  • Jabatan berlaku tetap
  • Wilayah pelayanan luas
  • Tugas tugas yang lebih luas
  • Dilantik
  • Kaum Awam
  • Tidak menerima materai imamat
  • Berlaku untuk Jangka waktu tertentu (3 thn)
  • Wilayah pelayanan hanya diparoki sendiri
  • Tugas-tugas sesuai dengan penugasan uskup dan pastor paroki

 

Tugas Resmi Pelayan Luar-Biasa (PLB)

A. Membantu menerimakan Komuni

Seorang Imam yang memimpin Perayaan Ekaristi perlu dibantu oleh PLB mengingat banyak umat yg hadir, menerimakan komuni bisa berlangsung ;

  • di dalam Perayaan Ekaristi
  • di luar Perayaan Ekaristi ; Ibadat Sabda, Perayaan Sabda Hari Minggu
  • mengirim Komuni kepada orang sakit atau dipenjarah

B. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pastor Paroki

  • Memimpin Ibadat Sabda
  • Memimpin upacara pemakaman & Pengangkatan Kerangka (+)
  • Memimpin doa untuk berbagai ujud dan keperluan dilingkungan (midodareni, mitoni, peringatan arwah, dll

Seluruh 28 orang Peserta Pembekalan Pelayan Luar Biasa (PLB) Paroki Santo Matheus Depok.

 

(Sumber: Materi Pembekalan PLB & Budi Winarno. Foto: Agung dan Didit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here