
Petugas Luar Biasa (PLB) atau Prodiakon adalah orang awam yang ditunjuk oleh Imam untuk menjadi asisten imam atau asisten pastoral.
Prodiakon merupakan istilah gereja lokal dan belum menjadi istilah Gereja Universal Awam kontradiktif dengan Diakon (tertahbis)
Pembekalan pertama calon Pelayan Luar-Biasa (PLB) dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 sepulang misa Minggu pagi di Ruang Maria Goretti Gereja, dipimpin RD. Jimmy Rampengan, Romo Paroki Santo Matheus Depok. Diikuti 28 peserta.
Syarat PLB:
- Nama Baik
- Diterima Umat
- Penampilan layak
Perbedaan Diakon dan Pelayan Luar – Biasa (PLB):
Diakon (Tahbisan) | Pelayan Luar – Biasa (PLB) |
|
|
Tugas Resmi Pelayan Luar-Biasa (PLB)
A. Membantu menerimakan Komuni
Seorang Imam yang memimpin Perayaan Ekaristi perlu dibantu oleh PLB mengingat banyak umat yg hadir, menerimakan komuni bisa berlangsung ;
- di dalam Perayaan Ekaristi
- di luar Perayaan Ekaristi ; Ibadat Sabda, Perayaan Sabda Hari Minggu
- mengirim Komuni kepada orang sakit atau dipenjarah
B. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pastor Paroki
- Memimpin Ibadat Sabda
- Memimpin upacara pemakaman & Pengangkatan Kerangka (+)
- Memimpin doa untuk berbagai ujud dan keperluan dilingkungan (midodareni, mitoni, peringatan arwah, dll
(Sumber: Materi Pembekalan PLB & Budi Winarno. Foto: Agung dan Didit)