Minggu 13 November 2022 di Aula Maria Goreti, Seminar Hukum mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga diadakan oleh Bidang Sosial Kemasyarakatan, Seksi Pendampingan Hukum dan Keadilan – Paroki Santo Matheus Depok. Berjudul “Meningkatnya KDRT dan upaya pencegahannya” yang dibawakan oleh narasumber Ibu Francine Widjojo, S.H., M.H. beliau adalah Sekretaris DPC Peradi Jakarta Selatan, Advokat LBH PSI. Seminar ini dihadiri oleh 65 umat Matheus dan beberapa tamu perwakilan dari paroki sekitar.
Diawali dengan menyanyi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Doa Pembukaan oleh MC Ibu Aviarini dan Ibu Wedha, kemudian Bapak Susapto Basuki dari seksi pendampingan hukum dan Bapak Tomi Aryanto sebagai DPP mewakili Pastur Paroki RD. Jimmy Rampengan, membuka dengan sambutan dan penjelasan tentang latar belakang diadakannya seminar ini.
Jenis KDRT
Terjadinya KDRT tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik berupa luka jasmani namun juga verbal/psikis seperti dimarahi hingga ketakutan, timbul rasa tidak berdaya, trauma dan sakit psikis; Kekerasan seksual yaitu pemaksaan hubungan seks terhadap pasangan maupun orang lain yang menetap di rumah tangga; serta penelantaran rumah tangga (tidak dinafkahi). KDRT merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karna menimbulkan ancaman kekerasan, hak hidup dan hilangnya kemerdekaan. Payung hukumnya adalah UUD 1945 pasal 28 tentang mempertahankan hidup dan kehidupannya, jaminan rasa aman dan perlindungan dari ketakutan, bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hukum turunan nya pada UU KDRT No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Siapa saja korban KDRT? Apa yang menjadi penyebabnya?
Orang yang mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga meliputi: suami, istri, anak, orang yang berhubungan keluarga dan menetap karena hubungan darah, perkawinan, pengasuhan (mertua, ipar, saudara kandung, anak asuh). Berdasarkan survei SPHPN tahun 2021 ada 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun yang selama hidupnya mengalami kekerasan fisik oleh pasangan, maupun bukan pasangannya. Perempuan rentan terhadap KDRT dipicu oleh dominasi gender dan budaya patriarki, dimana laki-laki dianggap superior dan wanita lebih lemah, tidak mampu melawan dan membela diri. Penyebab utama lain dari KDRT adalah masalah ekonomi, tekanan pekerjaan dan pengangguran. Pengekangan kebebasan untuk mencari nafkah dan bekerja oleh suami kepada istri, sehingga terjadi ketergantungan ekonomi, kendali dan resiko posesivitas berlebih meningkat. Juga trauma masa kecil, pasangan yang belum dewasa atau menikah dini sehingga timbul masalah ekonomi yang memicu kekerasan verbal dan fisik. Pemicu lain adalah pernikahan tidak sah, perselingkuhan dan poligami, alkohol, narkoba atau judi serta campur tangan pihak ketiga (dari mertua, ipar, sepupu dll).
Perkawinan yang sah dan tercatat bisa di cek ke Dukcapil, hal tersebut untuk melindungi status perkawinan dan juga anak-anak hasil perkawinan tersebut. Anak-anak bahkan sejak umur balita bisa mengingat dan menyerap kekerasan, pertengkaran yang terjadi dalam keluarga atau rumah, sehingga perlu dilindungi dan dihindarkan dari terlibat atau melihat peristiwa tersebut. Saat ini suami istri dapat membuat perjanjian pra-nikah untuk melindungi harta dan aset masing-masing pihak saat terjadi perselisihan atau salah satu pasangan meninggal, agar jelas mana harta bersama, harta pribadi atau warisan keluarga.
Dampak KDRT
Ada bermacam dampak KDRT yaitu secara fisik: cedera dan luka pada tubuh, percobaan bunuh diri, keguguran kehamilan, penyakit HIV/Aids. Secara psikis: sulit tidur, gangguan mental, ketakutan, mencari pelarian dengan narkoba. Secara ekonomi: kehilangan pekerjaan, tidak terpenuhinya kebutuhan hidup, pemiskinan, kesulitan pelunasan hutang. Secara sosial: mendapat stigma, perundungan secara langsung maupun tidak langsung, pencemaran nama baik, dipisahkan dari anak. Pelaporan dan advokasi melalui tim pendampingan hukum bisa membantu korban agar pelaku dipidana dengan waktu hukuman yang setimpal, juga hak dari korban KDRT mendapat hak restitusi ganti rugi dari pelaku.
Penghapusan dan pencegahan KDRT
Berbagai upaya penghapusan KDRT dilakukan melalui: PENCEGAHAN dengan pemahaman bahwa pria-wanita, suami-istri adalah partner yang setara, saling menyayangi, melengkapi dan menghargai, menjalin komunikasi yang baik, finasial yang mandiri dan sejahtera, edukasi pranikah atas hak-hak suami dan istri dalam pernikahan, mencatatkan pernikahan secara sah dan mengikat secara hukum. PENINDAKAN terhadap pelaku. PERLINDUNGAN terhadap korban KDRT. Negara menjamin penghapusan KDRT demi memelihara keutuhan Rumah Tangga yang harmonis dan sejahtera. (UU KDRT Pasal 1 ayat 2, pasal 4, pasal 11).
Bagaimana jika terjadi KDRT?
“Setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah tindakan pidana atau prilaku yang lebih parah, memberi perlindungan dan pertolongan darurat kepada korban“. Tahap pertama akan dilakukan PENYIDIKAN oleh kepolisian atau unit pelayanan perempuan dan anak. Dengan laporan polisi pada unit PPA sesuai TKP atau korban berada, korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain, adanya alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk terdakwa. Lalu dari kejaksaan akan dilakukan PENUNTUTAN, kemudian pengadilan akan melakukan PEMERIKSAAN. Adapun selain sanksi pidana, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan seperti pembatasan gerak dan hak-hak pelaku serta penetapan agar pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu (Pasal 50 UU KDRT).
Hambatan penindakan KDRT
Ada keengganan untuk melapor dan menindak kasus KDRT karna dianggap mengumbar aib keluarga, adanya ketergantungan ekonomi, terjadi intimidasi terhadap keluarga, kejadian dianggap normal dan wajar, status janda dianggap tabu, merasa pantas menerima perlakuan kasar, kurangnya alat bukti, laporan dicabut dan status pernikahan korban tidak tercatat. Beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan bantuan hukum khususnya terhadap perempuan adalah: Advokat, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Mawar Saron, LBH PSI, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari hasil penindakan kasus maka hak-hak korban diupayakan agar tertangani misalnya diberikan fasilitas rumah aman, bantuan psikologis dan kesehatan medis untuk memulihkan trauma, bimbingan rohani, restitusi/ ganti rugi dari pelaku, bantuan hidup sementara dari dinas sosial, P2TP2A dan LPSK.
Narasumber juga membahas beberapa kasus KDRT yang terjadi di Kota Depok dari yang ringan, serius hingga terjadi korban jiwa baik terhadap pasangan maupun anak. Ternyata cukup banyak juga kasus terjadi disekitar lingkungan kita sendiri. Ada 5 orang yang bertanya mengenai berbagai kasus KDRT, ada juga seorang Bapak yang protes karna laki-laki juga bisa mengalami KDRT dan bukan hanya perempuan yang menjadi korban. Lalu ada Ibu Dhita yang menyampaikan pendapat sebagai penyandang tuna rungu di paroki ini, mengenai kekerasan yang dialami anak-anak penyandang disabilitas di jalanan maupun di keluarga, karena mereka tidak bisa bicara dan punya banyak hambatan untuk mengungkap. Ibu Dhita memohon kepedulian kita bersama terhadap para penyandang disabilitas juga agar diperhatikan jika menjadi korban kekerasan.
Ibu Francine menutup dengan suatu fakta bahwa fenomena dari era media sosial yang terjadi saat ini, walaupun ini mungkin berat dan memalukan bagi korban dan keluarga yatu NO VIRAL NO JUSTICE. Viralnya suatu kasus justru akan mendapat perhatian netizen dan publik serta tindakan hukum yang setimpal. Mari sama-sama mencegah, memberikan edukasi dan peduli terhadap peristiwa KDRT yang terjadi di sekitar kita.